Rencana Revisi Terbatas UU ITE, Satu Pasal Baru akan Ditambahkan

- 22 Mei 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi Aplikasi. Mahfud MD pastikan tak akan cabut UU ITE untuk atur dunia maya./
Ilustrasi Aplikasi. Mahfud MD pastikan tak akan cabut UU ITE untuk atur dunia maya./ /Pixabay/LoboStudioHamburg

PORTAL PAPUA-Satu pasal baru akan ditambahkan dalam rencana revisi terbatas Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Tim Kajian UU ITE, yang juga menjabat sebagai Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Sugeng Purnomo membenarkan adanya rencana penambahan pasal baru tersebut.

Baca Juga: Transaksi di ATM LINK Bank Himbara akan Dikenai Biaya Mulai 1 Juni 2021, Inilah Besaran Biayanya

Sugeng mengatakan bahwa pasal tersebut dirumuskan dari ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE.

Ketentuan tersebut yakni terkait pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran yang diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Sedangkan selama ini, kata Sugeng, UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Perkuat Pertahanan, Persipura Resmi Datangkan Pemain Asal Brazil

"Tapi kalau pemberitaan bohong lainnya yang menimbulkan keonaran, itu diatur dalam pasal 14 pasal 15 Undang-undang 1 tahun 1946. Itu kita coba konstruksikan ke dalam Pasal 45 C. Ini pasal baru," kata  Sugeng di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 21 Mei 2021.

Sebelumnya, Menklo Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan kesimpulan dari tim kajian Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bentukan pemerintah saat konferensi pers pada Kamis, 29 April 2021 lalu.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan sejumlah poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga: Mendagri Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wagub Papua Klemen Tinal

Satu di antara poin kesimpulan tersebut adalah penambahan pasal 45 C. Terkait dengan pasal 45 C, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh.

Namun, dalam salinan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, pasal 45, 45 A, dan 45 B Undang-Undang tersebut terkait dengan besaran ancaman hukuman kurungan penjara dan denda terhadap para pelanggar.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x