Ketua Divisi Teknis KPU Sorong Selatan Dicopot DKPP

- 21 Mei 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id

PORTAL PAPUA- Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI telah melakukan sidang pelanggaran kode etik terhadap komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Sorong Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Serigo Aguero Resmi Berseragam Barcelona Pada Musim Depan

Dalam sidang tersebut, DKPP mencopot jabatan Ketua Divisi Teknis Nahum Krimadi selaku anggota KPUD Sorong Selatan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Divisi Teknis kepada teradu II Nahum Krimadi selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan sejak putusan ini dibacakan," demikian petikan putusan DKPP dalam sidang yang digelar pada 24 Maret 2021.

Baca Juga: Pesan Perpisahan Buffon untuk Para Fans Juventus

Selain Nahum Krimadi, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Sorong Selatan lainnya.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Ester Homer selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan, teradu III Raimond J Asmuruf, teradu IV Isak Salamuk, dan teradu V Yance Dere masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan sejak putusan ini dibacakan," demikian putusan DKPP.

Untuk diketahui, Ketua dan Anggota KPU Sorong Selatan disidangkan DKPP terkait gagalnya debat publik yang seharusnya digelar pada 16 November 2020. Namun tidak dapat dilaksanakan karena peserta pemilihan menolak hadir sebagai akibat KPU Sorong Selatan tidak transparan dalam penetapan calon Wakil Bupati Alfons Sesa. Setelah menghadapi situasi krisis KPU Sorong Selatan baru merespon beberapa surat yang disampaikan pasangan calon Nomor urut 4 atas nama Pieter Kondjol dan Madun P Narwawan.

Baca Juga: Liverpool Rilis Jersey Kandang Baru Bekerjasama dengan Nike

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x