• Diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2. (PG = Passing grade)
3. Tes Ketiga (Peserta 1 2 3 4)
• Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.
• Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
• Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, & PG-3
4. Pengisian Formasi Kosong
Baca Juga: Ketua Divisi Teknis KPU Sorong Selatan Dicopot DKPP
• Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
• Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Pada seleksi PPPK Guru 2021, akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.