Simak Selengkapnya Alur Test Tahap Pertama, Kedua dan Ketiga Seleksi PPPK Guru 2021

- 21 Mei 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK 2021. /Instagram.com/@bkngoidofficial

PORTAL PAPUA-Seleksi tes Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bakal segera dilangsungkan pada 31 Mei-21 Juni mendatang.

Selain cara mendaftar hingga syarat-syarat yang wajib dipenuhi, ada hal penting lain yang mesti diketahui oleh para pelamar PPPK yakni alur tes PPPK.

Alur tes itu sendiri berisi tahapan-tahapan seleksi yang bakal dilewati pelamar agar bisa dinyatakan lolos sebagai PPPK.

Baca Juga: Wagub Meninggal, Pemprov Papua Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Dalam alur tes tersebut, peserta akan melewati 4 tahap, yakni 3 tes dan 1 pengisian formasi kosong.

Informasi lengkap terkait alur tes seleksi PPPK, dapat disimak pada laman
https://tinyurl.com/DOWNLOAD-ALUR-TES-PPPK.

Berikut ini, alur tes PPPK 2021 khusus formasi Guru yang dirangkum oleh Portal Papua:

1. Tes Pertama

Tes Pertama hanya untuk Guru Honorer k2 dan Guru Honorer di sekolah negeri dengan ketentuan berikut:

Baca Juga: Diterjang Banjir, Sejumlah Rumah di Distrik Senopi Nyaris Tenggelam

• Tidak dapat melamar ke instansi lain.

• Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di formasi tsb.

• Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb.

2. Tes Kedua

Jika guru yang bersangkutan tidak lulus tes pertama, maka bisa mengikuti tes kedua, bersamaan dengan guru swasta dan Lulusan PPG, dengan ketentuan berikut:

• Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.

Baca Juga: Satu Anggota KKB Lekagak Telenggen Tewas Dalam Kontak Tembak di Kampung Maki Ilaga

• Peserta 1 (guru honorer k2), peserta 2 (Guru honorer sekolah negeri), & peserta 3 (guru sekolah swasta) tidak dapat melamar di instansi lain.

• Peserta 4 (lulusan PPG) melamar di instansi sesuai dengan domisilinya

• Diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2. (PG = Passing grade)

3. Tes Ketiga (Peserta 1 2 3 4)

• Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.

• Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

• Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, & PG-3

4. Pengisian Formasi Kosong

Baca Juga: Ketua Divisi Teknis KPU Sorong Selatan Dicopot DKPP

• Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

• Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Pada seleksi PPPK Guru 2021, akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x