Baca Juga: Diterjang Banjir, Sejumlah Rumah di Distrik Senopi Nyaris Tenggelam
• Tidak dapat melamar ke instansi lain.
• Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di formasi tsb.
• Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb.
2. Tes Kedua
Jika guru yang bersangkutan tidak lulus tes pertama, maka bisa mengikuti tes kedua, bersamaan dengan guru swasta dan Lulusan PPG, dengan ketentuan berikut:
• Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.
Baca Juga: Satu Anggota KKB Lekagak Telenggen Tewas Dalam Kontak Tembak di Kampung Maki Ilaga
• Peserta 1 (guru honorer k2), peserta 2 (Guru honorer sekolah negeri), & peserta 3 (guru sekolah swasta) tidak dapat melamar di instansi lain.
• Peserta 4 (lulusan PPG) melamar di instansi sesuai dengan domisilinya