Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021, Ayo Cek di Sini

- 13 Mei 2021, 11:17 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 31 Mei 2021
Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 31 Mei 2021 /Instagram @infocpns2021///

  • PORTAL PAPUA- Pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 siap dibuka. Rencananya rekrutmen ini akan dibuka antara 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Inilah Ketentuan Melamar Formasi Guru P3K Tahap 1 pada Juni 2021 Mendatang

"Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian Selasa (11/5).

Berikut ini syarat lengkap rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

Baca Juga: Terkait Penembakan Rombongan Kapolres Maybrat, Kapolda: Belum Bisa Pastikan Kelompok Mana yang Melakukan itu

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

Baca Juga: Bupati di Papua Luncurkan Portal Berita di Kandang Ternak

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca Juga: Barcelona Gagal Menduduki Puncak La Liga Santander Pasca Ditahan Imbang oleh Levante

Sedangkan, untuk cara daftarnya, Badan Kepegawaian Negara, menjelaskan akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN ini calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

 

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x