DPO Pelaku Kerusuhan Papua 2019, Viktor Yeimo, Berhasil Diringkus Satgas Nemangkawi

- 9 Mei 2021, 19:15 WIB
Pasukan setan pemburu KKB Papua, Yonif 315 Garuda.
Pasukan setan pemburu KKB Papua, Yonif 315 Garuda. /Instagram @yonif_315_garuda

Perlu diketahui, Victor Yeimo dianggap telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Borussia Dortmund Menang atas RB Liepzig, Bayer Munchen Resmi Juara Bundes Liga

Selain itu, Victor juga telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

Tidak hanya itu, Victor juga telah melakukan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin. 

Baca Juga: Jelang AFC Persipura Menambah Satu Lagi Pemain Bertahan

Atas tindakannya tersebut, Victor Yeimo dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x