"Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," kata Ali .
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret karena diduga menjadi jembatan antara Stepanus dan Syahrial.
Baca Juga: Tiga Makanan Indonesia yang disukai oleh Solar MAMAMOO
Terkait hal tersebut, Azis pun diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, Habiburokhman, menyatakan pihaknya belum membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakuka Azis.
Menurutnya, aduan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho itu baru akan dibahas pihaknya setelah masa reses DPR berakhir pada 6 Mei 2021.