Keterlaluan, Sang Kakek Perkosa Cucu hingga Tewas

- 7 April 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak.
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. /Dok.net/

Cucu korban ini pun diketahui meninggal setelah delapan hari dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Terdampak Bencana Alam, NTT Batal Ikut CdM Meeting II PON Papua

Sang Kakek kini telah ditahan pihak kepolisian. Atas perbuatannya ia dikenakan pasal 82 KUHP Pidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur. Dikenai juga pasal 46 KUHP pidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sumber Pikiran Rakyat
Editor Atakey

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x