Cucu korban ini pun diketahui meninggal setelah delapan hari dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Terdampak Bencana Alam, NTT Batal Ikut CdM Meeting II PON Papua
Sang Kakek kini telah ditahan pihak kepolisian. Atas perbuatannya ia dikenakan pasal 82 KUHP Pidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur. Dikenai juga pasal 46 KUHP pidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber Pikiran Rakyat
Editor Atakey