Tidak Kantongi Surat Izin, Aplikasi Snack Video Dihentikan Kemenkominfo

- 2 Maret 2021, 12:28 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

Tongam juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai aplikasi ilegal yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Subsidi Token Listrik Gratis Maret 2021 Bakal Tersalur, Ini Cara Dapatkan Lewat PLN Mobile

Tidak hanya Snack Video, Tiktok Cash dan 28 entitas kegiatan usaha lainnya yang juga tidak memiliki surat izin, terpaksa dihentikan oleh tim Satgas.

Dari 28 entitas tersebut, 14 kegiatan adalah Money Game; enam kegiatan Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.

Kemudian tiga Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; satu Equity Crowdfunding tanpa izin; satu penyelenggara konten video tanpa izin; satu sistem pembayaran tanpa izin; dan dua kegiatan lainnya

Baca Juga: Turnamen Piala Menpora Digelar 21 Maret 2021

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengecek dan mengetahui daftar perusahaan ataupun aplikasi yang tidak memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada
www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui perusahan atau aplikasi mana yang layak untuk digunakan dan mana yang tidak layak digunakan agar tidak mengalami modus penipuan.*

Elvis Romario

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x