PNS yang Terkena Dampak Bencana Alam Dapat Cuti 1 Bulan dan Gajinya Tidak Dipotong, Kecuali Tunjangan Kinerja

- 22 Februari 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /PEXELS/Ketut Subiyanto

PORTAL PAPUA - Kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh pelosok Indonesia. Para PNS ini dikabarkan bisa mendapatkan cuti maksimal selama satu bulan apabila terkena musibah bencana alam seperti banjir. Selain itu, gaji yang diterima utuh tanpa potongan, namun untuk tunjangan kinerja tetap mengalami pemotongan.

Diketahui hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, dengan melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT), oleh sebab itu PNS dapat menggunakan hak cuti karena dinilai alasan penting.

Baca Juga: Kuota Atlet Pertandingan PON Papua Telah Masuk ke Tahap Final

Alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS ialah Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting.

Selain itu, cuti yang disebabkan karena alasan penting antara lain bisa disebabkan karena adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang sakit, istri pegawai yang operasi sesar dan terdampak bencana alam.

Diketahui, selama cuti tersebut PNS yang bersangkutan tetap akan berikan gaji secara utuh tanpa adanya dipotong.

Baca Juga: Hasil Karya Anak Indonesia, Ini Perbedaan Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono, Senin 22 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x