PNS yang Terkena Dampak Bencana Alam Dapat Cuti 1 Bulan dan Gajinya Tidak Dipotong, Kecuali Tunjangan Kinerja

- 22 Februari 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /PEXELS/Ketut Subiyanto

"Para PNS ini dikabarkan bisa mendapatkan cuti maksimal selama satu bulan apabila terkena musibah bencana alam seperti banjir, jadi selama cuti tersebut, PNS yang bersangkutan tetap akan diberikan gaji secara utuh tanpa adanya pemotongan," tuturnya.

Paryono mengatakan, gaji bagi PNS yang mengalami dampak bencana alam dan selama cuti tetap dibayar penuh, namun untuk tunjangan kinerja tetap dipotong. Oleh sebab itu PNS yang bersangkutan dapat mengajukan cuti dengan alasan penting (CAP) sehingga pimpinan PNS tersebut dapat memberikan cuti selama satu bulan penuh.

Baca Juga: Warga hingga Politisi Partai Pengusung Jemput Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana

"PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP). Untuk lamanya tergantung pimpinan yang memberikannya entah maksimal 1 bulan namun gaji tetap, tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong," pungkasnya.** (Rafael Fautngiljanan)

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah