Vaksinasi Tahap II Sudah Digelar, Ini Kondisi Orang-orang yang Tak Boleh Divaksinasi COVID-19

- 21 Februari 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./ /Humas Kemenkes

PORTAL PAPUA - Berdasarkan siaran pers dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI pada Sabtu 20 Februari 2021, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah masuk pada tahap 2 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi lansia dan petugas pelayanan publik sejak Rabu 17 Februari 2021.

Vaksinasi untuk lansia akan dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia, dan untuk sementara diprioritaskan di Jawa dan Bali.

Saat ini, 7 juta vaksin sudah disiapkan pemerintah untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ganti BSU dengan Insentif Kartu Prakerja, Pemerintah Malah Tuai Banyak Kritikan

Namun, vaksinasi tersebut akan difokuskan terlebih dahulu di provinsi yang ada di Jawa dan Bali sehingga vaksinasi akan didistribusikan sesuai dengan proporsi, dengan Jawa-Bali mendapatkan sekitar 70 persen dari proporsi vaksin yang ada saat ini.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 difokuskan di Jawa dan Bali mengingat banyaknya jumlah lansia di provinsi-provinsi tersebut dan karena daerah tersebut merupakan daerah dengan penularan COVID-19 cukup tinggi

Pemerintah telah menargetkan pada Mei 2021 mendatang vaksinasi bisa mencapai hingga 38.513.446 orang di seluruh Indonesia. Hal ini memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan pemerintah dalam menangani COVID-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Menindaklanjuti Rencana Revisi UU ITE, Pemerintah Bentuk 2 Tim untuk Lakukan Kajian

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua orang diperbolehkan menerima vaksin, sebab ada beberapa kriteria atau kondisi tertentu yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x