Vaksinasi Tahap II Sudah Digelar, Ini Kondisi Orang-orang yang Tak Boleh Divaksinasi COVID-19

- 21 Februari 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./ /Humas Kemenkes

Kondisi tubuh yang tidak stabil hingga adanya penyakit bawaan rupanya dapat membuat seseorang tidak bisa disuntik vaksin karena bisa berakibat buruk bagi kesehatan tubuh, bahkan bisa fatal akibatnya.

Kriteria atau kondisi seperti apa yang membuat seseorang tidak bisa disuntik vaksin sudah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Saat Intensitas Hujan Deras, Raja Dangdut Pilih Kabur dari Istananya yang Sering Jadi Langganan Banjir Jakarta

Dalam surat keputusan itu, tercantum beberapa kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Menyangkut hal itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, ada perubahan terkait kondisi orang yang tak bisa divaksin COVID-19.

Salah satu yang berubah ialah mengenai batas maksimal pengukuran tekanan darah kini naik dari 140/90 menjadi 180/110. 

Baca Juga: KMP Bili Terbalik Saat Hendak Sandar di Dermaga, 11 Truk hingga 40 Motor Ikut Tercebur

Lebih detailnya, berikut ini rincian terkait kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit:

  1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
  2. Penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan.
  3. Sedang hamil.
  4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena COVID-19.
  6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
  7. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut.
  9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut.
  10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
  11. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun.
  12. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir di Jakarta, Baguna PDIP Siapkan Dapur Umum di Sejumlah Titik

Selain itu, ada dua kondisi lain yang mewajibkan pemberian vaksin kepada seseorang ditunda, yakni:

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah