- Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam 37,5 derajat celcius ke atas. Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
- Jika memiliki salah satu penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis IKATAN CINTA Minggu 21 Februari 2021: Mateo Buat Pengakuan Mengejutkan, Al Terancam
Apabila ada yang memiliki kondisi-kondisi seperti yang telah disebutkan, maka wajib vaksin harus ditunda sementara waktu hingga kondisi pasien terkontrol baik dan dinyatakan sudah siap divaksin.*** (Elvis Romario)