Kasus Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Masa Tahanan Ambroncius Nababan Diperpanjang 40 Hari

- 16 Februari 2021, 15:54 WIB
Ambroncius Nababan (Foto: Polri)
Ambroncius Nababan (Foto: Polri) /

PORTAL PAPUA - Kasus penyebaran konten rasis yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan sejauh ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Belum dilimpahkannya kasus ini lantaran pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Oleh karena itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Ambrosius Nababan selama 40 hari sejak hari ini, Selasa 16 Februari hingga 24 Maret 2021.

Baca Juga: Wikan Sakarianto Sebut Kemendikbud Fokus pada Pendidikan Vokasi Sarjana Terapan hingga Doktor Terapan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya perpanjangan masa tahanan tersangka Ambroncius.

“Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan),” kata Slamet di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun mengatakan hal senada bahwa kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan

Rusdi juga menuturkan bahwa penyidik saat ini sedang mempercepat pemberkasan agar berkas perkara bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: MK Menolak Gugatan Paslon Yance - Felix di Pilkada Sorong Selatan

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x