Din Syamsudin Dituduh Radikal, Korneles Galanjinjinay: Din Syamsudin Tokoh Pluralis

- 15 Februari 2021, 20:10 WIB
Korneles Galanjinjinay
Korneles Galanjinjinay /Dokumen Pribadi/PORTAL PAPUA

PORTAL PAPUA-Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan tindakan radikalisme yang dilakukan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menuai tanggapan dari banyak kalangan.

Kali ini Tokoh Mahasiswa Kristen yang juga mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay, turut merespon atas pelaporan terhadap Prof Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikalisme. (13/02)

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya di Sini!

Korneles menyesalkan tindakan Yang menyudutkan Prof Din Syamsudin datang dari lembaga akademis yang seharus nya memiliki analisa yang dalam jika menempatkan simbol kelompok radikal bagi seorang tokoh bangsa sekelas Prof Din, tindakan ini sangat keji Dan memfitnah, tamhannya.

“Saya pikir ini mengada ada dan sangat merugikan Prof. Din syamsudin, saya pikir tuduhan ini mencoreng nama baik tokoh bangsa yang selama ini banyak diterima semua golongan di negara kita baik golongan muslim dan non muslim, dan saya harap hal ini bisa dipertanggungjawabkan," kata Korneles ketika dimintai keterangan awak media.

Mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ini juga mengatakan bahwa Prof. Din Syamsuddin adalah Tokoh yang menjunjung tinggi Pluralisme.

Baca Juga: Prediksi Estimasi Harga Toyota Avanza Pasca PPnBM Diberlakukan, Bisa Dibeli Cuma dengan Rp100 Jutaan

"Kita sama sama tau bahwa Bapak Din syamsudin ini adalah tokoh nasional dan internasional, selama saya berinteraksi dengan beliau, beliau sangat pluralis dan menjunjung tinggi pancasilais, saya pikir sosok beliau yang plurais - Demoktratis seharusnya kita hormati atas jasanya sebagai tokoh bangsa yang berkontribusi bagi NKRI"

Diketahui bahwa GAR ITB mengadukan mantan Ketua Umum Muhamadiyah ini ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara pada 28 Oktober 2020 karena dinilai telah melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin PNS. Ada sejumlah tindakan Din yang dilaporkan, di antaranya pernyataannya mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 hingga kiprahnya di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x