- Imunisasi tambahan
- Penimbangan berat badan setiap bulan
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam rentang waktu satu tahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
- Pemberian kapsul Vit. A 2 kali setahun
Sementara, untuk Anak Usia 5 s/d < 6 tahun:
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
- Perlu diketahui bahwa bansos Anak Usia Dini adalah bagian dari program kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Baca Juga: Ramalan SHIO Senin 25 Januari 2021, Shio Naga Berpeluang Berhadapan dengan Jalan Buntu
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bansos anak sekolah (pelajar) berdasarkan tingkatan-tingkatan tertentu.
Untuk mereka yang masuk kategori pelajar, berikut ini kategori pelajar yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, sesuai tingkatan, yaitu:
- SD/MI Sederajat, untuk anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Pemerintah memberikan Bansos Anak Sekolah SD senilah Rp900.000 pertahun dengan indeks Rp225.000/3 bulan.
- SMP/MTs Sederajat, untuk anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Pemerintah memberikan Bansos Anak Sekolah SMP senilah Rp1.500.000 pertahun dengan indeks Rp375.000/3 bulan
- SMA/MA Sederajat, untuk anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Pemerintah memberikan Bansos Anak Sekolah SMA senilai Rp2.000.000 pertahun dengan indeks Rp500.000/3 bulan.
Baca Juga: Diduga Kesal Terhadap Hasil Pilkada Bupati, OTK Bakar Rumah Ketua KPU Yahukimo
Selain bansos anak sekolah, ada juga bansos yang diperuntukkan bagi Ibu hamil.
Bansos Ibu Hamil, dengan ketentuan maksimal dua kali masa kehamilan.
Pemerintah memberikan bansos ibu hamil senilai Rp3.000.000 pertahun dengan indeks Rp750.000/3 bulan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS TV Senin 25 Januari 2021, Ada Arnold Schwarzenegger di The Last Stand