Seleksi CPNS 2021 Kian Dekat! Ketahui Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa Juga untuk Lamar Kerja

- 24 Januari 2021, 06:20 WIB
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Jika ingin memperoleh SKCK, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SKCK dengan cara mendatangi secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin, Ganjar Pranowo Tetap Aktivitas Seperti Biasa Hingga Hadiri Podcast

Tak hanya itu, kini masyarakat juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Pemohon dapat mengakses situs resi SKCK Online Polri yaitu skck.polri.go.id. adapun syarat dan ketentuan pembuatan SKCK adalah sebagai berikut, seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel “Cara Membuat SKCK Online untuk Seleksi CPNS 2021 atau Melamar Kerja, Lengkap dengan Syaratnya”.

Syarat Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

Baca Juga: Tampil Keren dengan Model Fashion Film di Netflix, Ada Style Ala Lady Diana di The Crown

Khusus untuk pas foto ada aturannya yakni berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus menampilkan muka secara utuh.

Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA):

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: PSSI Hentikan Kompetisi Liga Indonesia, Ketua Umum PSSI: Sesuai Kesepakatan Klub

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah