PORTAL PAPUA - Sebagai upaya memperkokoh pertahanan negara Indonesia serta menjaga keutuhan NKRI, Presiden Jokowi Widodo baru saja menandatangani sebuah kebijakan baru.
Kebijakan baru tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
Presiden Jokowi telah menandatangani kebijakan baru tersebut pada awal Januari 2021 dan sudah mulai berlaku pada hari yang sama pasca ditandatangani oleh Presiden.
Baca Juga: Istri Dirawat di RS, Mantan Anggota DPRD NTB Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri
Secara garis besarnya, kebijakan atau peraturan tersebut membicarakan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara”, peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.
Secara singkat, PP Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 22 Januari 2021, Rencana Angga dan Michelle Gagal Total