Kebijakan Baru Jokowi: Warga Bisa Ikut Perang Jika Hal Ini Terjadi, Wajib Militer?

- 22 Januari 2021, 15:32 WIB
Presiden Joko Widodo saat berjabat tangan dengan Wakil Presiden AS 2009-2017, Joe Biden, yang kini menjadi Presiden ke-46 AS, saat tiba untuk menghadiri jamuan makan siang di Naval Observatory, 28 Oktober 2015.
Presiden Joko Widodo saat berjabat tangan dengan Wakil Presiden AS 2009-2017, Joe Biden, yang kini menjadi Presiden ke-46 AS, saat tiba untuk menghadiri jamuan makan siang di Naval Observatory, 28 Oktober 2015. /Instagram.com/@Jokowi

 

PORTAL PAPUA - Sebagai upaya memperkokoh pertahanan negara Indonesia serta menjaga keutuhan NKRI, Presiden Jokowi Widodo baru saja menandatangani sebuah kebijakan baru.

Kebijakan baru tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Presiden Jokowi telah menandatangani kebijakan baru tersebut pada awal Januari 2021 dan sudah mulai berlaku pada hari yang sama pasca ditandatangani oleh Presiden.

Baca Juga: Istri Dirawat di RS, Mantan Anggota DPRD NTB Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Secara garis besarnya, kebijakan atau peraturan tersebut membicarakan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara”, peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

Secara singkat, PP Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 22 Januari 2021, Rencana Angga dan Michelle Gagal Total

Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021:

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Jadi Presiden AS, Komisi 1 DPR RI Optimis Indonesia Berubah Lebih Maju

"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'

Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Baca Juga: TERBARU! Trans 7 Buka Lowongan Kerja Hingga Februari 2021 Khusus S1, 6 Lowongan Tersedia

Tidak Bisa Sembarangan

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.

Saat diminta melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Rewriter: Elvis Romario

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x