Kebijakan Baru Jokowi: Warga Bisa Ikut Perang Jika Hal Ini Terjadi, Wajib Militer?

- 22 Januari 2021, 15:32 WIB
Presiden Joko Widodo saat berjabat tangan dengan Wakil Presiden AS 2009-2017, Joe Biden, yang kini menjadi Presiden ke-46 AS, saat tiba untuk menghadiri jamuan makan siang di Naval Observatory, 28 Oktober 2015.
Presiden Joko Widodo saat berjabat tangan dengan Wakil Presiden AS 2009-2017, Joe Biden, yang kini menjadi Presiden ke-46 AS, saat tiba untuk menghadiri jamuan makan siang di Naval Observatory, 28 Oktober 2015. /Instagram.com/@Jokowi

Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021:

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Jadi Presiden AS, Komisi 1 DPR RI Optimis Indonesia Berubah Lebih Maju

"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'

Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Baca Juga: TERBARU! Trans 7 Buka Lowongan Kerja Hingga Februari 2021 Khusus S1, 6 Lowongan Tersedia

Tidak Bisa Sembarangan

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x