Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.
Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021:
'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Baca Juga: Joe Biden Resmi Jadi Presiden AS, Komisi 1 DPR RI Optimis Indonesia Berubah Lebih Maju
"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'
Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.
Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.
Baca Juga: TERBARU! Trans 7 Buka Lowongan Kerja Hingga Februari 2021 Khusus S1, 6 Lowongan Tersedia
Tidak Bisa Sembarangan
Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).