Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Gagal Cair, Ikuti 4 Langkah Ini Guna Atasi Rekening Bermasalah
Evakuasi Korban Luka-Luka ke Rumah Sakit
Bencana alam terjadi secara tiba-tiba terkadang menimbulkan korban luka-luka maupun meninggal dunia. Korban yang mengalami luka-luka harus segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Bagi korban yang selamat dievakuasi ke tempat yang aman, sedangkan korban yang meninggal dunia, dievakuasi, dan dimakamkan. Evakuasi dilakukan oleh masyarakat sekitar yang tidak terkena bencana, sukarelawan, tim SAR atau dari TNI.
Pemberian Bantuan yang Dibutuhkan Korban
Korban bencana sangat membutuhkan bantuan. Bantuan yang sangat dibutuhkan, antara lain berupa makanan, minuman, pakaian, selimut, tenda-tenda, atau alat-alat sekolah.
Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS 7 Hari Senin 18 Januari 2021, Ada Okay Bos Hingga Indonesia Giveaway
Bantuan tersebut bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sekitar, masyarakat yang berasala dari daerah lain, lembaga swadaya masyarakat, lembaga sosial atau dari negara lain.
Bantuan dapat berupa barang-barang maupun bantuan kejiwaan atau mental untuk dapat menghadapi bencana tersebut dengan sabar dan tegar agar dapat kembali menata hidupnya. Bantuan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, misalnya:
- Secara langsung diberikan kepada korban
- Melalui lembaga sosial
- Melalui lembaga-lembaga lain yang membuka posko bantuan, misal stasiun televisi.
Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS TV Hari Ini Senin 18 Januari 2021, Tonton Brick Mansions dan Flirting Scholar
Pemberian Bantuan Pemulihan Kondisi Pasca Bencana