Penyediaan layanan itu juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Anggota DPD RI Papua Harap Kapolri Baru Perhatikan Eksistensi OAP dan UU Otsus
"Kami mengharapkan dengan adanya kanal WhatsApp ini akan menjangkau seluruh SDM tenaga kesehatan," tegas Menteri Kominfo.*** (Elvis Romario)