Bantuan Pendidikan Dibagi dalam 2 Jenis, CEK Syarat yang Harus Dilengkapi

- 14 Januari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi siswa sekolah swasta untuk pertama kalinya mendapatkan Bantuan Pendidikan RMP.
Ilustrasi siswa sekolah swasta untuk pertama kalinya mendapatkan Bantuan Pendidikan RMP. /ANTARA/Jessica Helena Wuysang

3. Penerima KIP harus terdaftar di Dapodik lembaga Pendidikan.

4. Jika tidak  terdaftar atau tidak memiliki KIP, siswa bisa mendaftar dengan membawa Kartu KKS yang terdaftar. Siswa bisa mendaftarkan diri ke pihak sekolah.

Baca Juga: 5 Fakta Seputar Meninggalnya Syekh Ali Jaber

Selain itu siswa juga bisa meminta orang tua untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di kelurahan setempat. Nantinya pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik di direktorat terkait.

Untuk memastikan apakah nama siswa terdaftar dalam Program Indonesia Pintar bisa di cek melalui Pip.kemdikbud.go.id. Siswa tinggal memasukkan NIS dan nama ibu kandung.

Kategori yang kedua adalah kategori anak sekolah untuk penerima Program Keluarga Harapan. Anak sekolah termasuk salah satu komponen penerima bantuan Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: 5 Tips Memikat Hati Wanita Leo: Jangan Berikan Percikan Cinta yang Kuat

Anak sekolah dalam Program Keluarga Harapan besaarnya dua kali lipat lebih besaar dari bantuan PIP. Untuk SD sebesar Rp900 ribu pertahun, SMP sebesar RP1,5 juta pertahun dan SMA sebesar Rp2 juta pertahun.

Jika siswa ingin terdaftar dalam program ini, orang tuanya harus mendaftarkan diri ke kelurahan. Bisa juga langsung ke dinas sosial dengan membawa KTP dan KK.

Jika Anda termasuk penerima bantuan maka Anda akan dihubungi oleh perangkat desa. Tentunya jika persyaratan telah terpenuhi.***

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x