Dinilai Bertentangan dengan UU Pers, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

- 1 Januari 2021, 20:36 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut komunitas pers tersebut, hal itu tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

“Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI,” tulis komunitas pers Indonesia dalam rilis yang diterima Portal Papua-Pikiran Rakyat, Jumat 1 Januari 2020.

Karena itu, komunitas pers Indonesia mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945, dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Baca Juga: Sinopsis PUTRI UNTUK PANGERAN Jumat 1 Januari 2021, Pangeran Abaikan Putri, Ada Apa?

Dilanjutkan, hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", di mana itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," imbuh komunitas pers dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangi oleh masing-masing pimpinan dari enam komunitas tersebut pada Jumat 1 Januari 2020.

Komunitas pers Indonesia juga mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik, seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Baca Juga: Netflix Tambah Koleksi Film Indonesia di Platform Streaming, Ada Affliction dan Gundala

Untuk diketahui, kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.***

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x