Beberapa berkas proses pemberhentian yang telah diajukan PPK ternyata masih perlu dikoreksi oleh BKN, sehingga menghambat proses pemberhentian tersebut.
Baca Juga: MYD Ungkap Lokasi Pembuatan Video Porno 19 Detik Bersama Gisel di Kota Medan
Menurut Bima, hal itu disebabakan pejabat pembina kepegawaiannya mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.
"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," kata Bima menegaskan.***