Hal itu karena, di dalam Al Quran dan Sunnah tidak disebutkan secara khusus hal soal boleh tidaknya menyampaikan ucapan selamat Natal.
Polemik ini sejatinya baru muncul belakangan pada era kontemporer saat banyak masyarakat Muslim ingin turut serta menyampaikan sikap toleransinya kepada saudara umat Kristiani.
Maka, karena tidak ditemukan di dalam Al Quran maupun Sunnah yang secara tegas menghukuminya, kasus ini menjadi bagian yang termasuk dalam kategori Ijtihadi.
Baca Juga: Ruam Kulit di Tubuh Dewi Perssik Disebut sebagai Gejala COVID-19, Ini Tanggapan dr. Tirta
Pada hakikatnya, mayoritas ulama dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih yakni Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali telah sepakat untuk mengharamkan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani.
Namun pada perkembangannya, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut karena kasus ini masuk dalam kategori Ijtihadi.
Umumnya beda pendapat yang timbul di kalangan ulama kontemporer, lebih disebabkan karena Ijtihad mereka dalam memahami generalitas ayat atau hadist yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Waspada! Mutasi Varian Baru Virus Corona yang Cepat Disebut Bisa Datangkan Kesulitan Tersendiri
Beberapa ulama kontemporer yang mengambil sikap yang berbeda di antaranya Ibn Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Ali Jum’ah, Yusuf al-Qardhawi, Habib Ali Aljufri, Buya Hamka, hingga beberapa ulama kontemporer lainnya.
Boleh vs Haram