Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Habib Rizieq Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 11 Desember 2020, 14:49 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

 

PORTAL PAPUA - Pimpinan FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab atau HRS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

HRS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan sang putri di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: SAMSON Unggul di Pilkada Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli: Semua Kemenangan Sudah Ada di SAMSON

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Ogah Datangi Polda Metro Jaya, Kini Status Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka”, polisi juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," papar Yusti di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 10 Desember 2020.

Sementara Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran, dalam jumpa pers pada Kamis, 10 Desember 2020, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga berjanji akan segera menangkap keenam tersangka dimaksud.

Baca Juga: Yuk, Rayakan Ulang Tahun Shopee Bersama Stray Kids dan GOT7 di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Fadil dalam keterangan persnya.

Tindakan serius pihak kepolisian untuk menangkap Habib Rizieq dan tersangka lainnya adalah dengan mencekal para tersangka untuk ke luar negeri.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Habib Rizieq Shihab. Kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Jumat 11 Desember 2020, Rumah Cinta Kebakaran, Bu Novi Terjebak Api

Selain HRS, pencekalan juga diberlakukan untuk lima tersangka lainnya sebagaimana yang disebutkan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab ini terkait dengan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ribuan simpatisan Rizieq Shihab, sehingga hal itu diduga merupakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Jumat 11 Desember 2020, Elsa Dilaporkan ke Polisi dan Jadi Buronan Polisi

Sebelumnya, pimpinan FPI itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi, saat diundang sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari Senin lalu, 7 Desember 2020. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x