KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Suap, Satu di Antaranya Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 08:22 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Sebelumnya, KPK menerima informasi dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara. Pada tanggal 21 November sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank, yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selanjutnya, pada hari Selasa 24 November 2020, KPK menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi beberapa tempat di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat), dan Bekasi (Jawa Barat).

Baca Juga: Terungkap, Manchester City Kembali Rancang Strategi Baru untuk Dapatkan Lionel Messi

Ketujuh belas orang yang ditangkap tangan itu selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa ATM BNI atas nama AF, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.

Keenam penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Fakta-fakta tentang Film Dokumenter Belushi: Menjelajahi Kehidupan dan Cinta John Belushi

Sementara pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x