Perpanjangan Masa Tahanan Lukas Enembe Terhitung Sejak 2 Februari - 13 Maret 2023

12 Februari 2023, 18:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan) di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pembantaran usai ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa./

PORTAL PAPUA -  Penyidik KPK telah mengkonfirmasi perpanjangan penahanan Gubernur nonaktif Papua selama 40 hari ke depan. Hal ini ditempun untuk kepentingan penyidikan kasus yang masih bergulir.

Perpanjangan masa tahanan untuk 40 hari ke depan yang dimaksudkan KPK terhitung sejak 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023. Adapun lokasi penahanan LE bertempat di Rutan KPK.

Lukas Enembe Surati Firli Bahuri Secara Pribadi, Tagih Janji KPK Soal Papua.

 

Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur Papua mengirimkan surat pribadi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu diungkpkan oleh kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona. Dia mengatakan dirinya telah meneruskan surat dari sang klien yang berisi tentang penagihan janji.

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata dia, Rabu, 1 Februari 2023.

"Iya, intinya (dari surat itu adalah) 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya'," ujar Petrus, menirukan kalimat LE dalam surat bersangkutan.


Ketika ditanyai soal rincian surat, Petrus tak bersedia menjelaskan lebih jauh. Dia hanya menekankan ini perihal janji Firli Bahuri menyangkut Papua, wilayah kerja LE sebelum dinonaktifkan.

Di kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya belum memeriksa surat dari Enembe. "Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar dia.

 


Berita ini sebelumnya telah dimuat di media Pikiran-Rakyat.Com

Update Kasus Lukas Enembe

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, sejak dipastikan sehat dan siap diperiksa.

Terbaru, penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe

Menyusul status tersangka Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) turut ditersangkakan dalam kasus itu.


Tersangka Rijatono Lakka diduga menjadi pemberi ‘suap’ alias uang panas kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar, lantaran terpilih untuk pimpin tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Proyek-proyen itu diantaranya adalah proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak sampai di sana, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana sejauh ini, sekumpulan bukti menuntun pada jumlah keuntungan kurang lebih Rp10 miliar.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Terkini

Terpopuler