Rektor Tertangkap Tangan Diduga Terima Suap, Selanjutnya KPK Perpanjang Masa Penahanan Bersama Wakil Rektor

13 September 2022, 17:36 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK) /


PORTAL PAPUA  -  KPK juga memperpanjang masa penahanan para tersangka lain yang terlibat kasus suap tersebut.

Adapun para tersangka yang juga mendapat perpanjangan masa penahanan yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Merasa Bersalah dan Siap Hadapi KPK

Karomani, Heryandi, dan Basri merupakan tersangka penerima suap. Sedangkan Andi adalah tersangka pemberi suap.

Ali memaparkan, perpanjangan masa penahanan ini bertujuan untuk proses pelengkapan alat bukti dan pemberkasan.

"Dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," tuturnya menjelaskan.


Ali berujar, KPK memperpanjang penahanan para tersangka lain dengan batas waktu yang sama dengan Karomani.

Baca Juga: Setelah Ditangkap, KPK Terbangkan Bupati Mimika ke Jakarta untuk Jalani Pemeriksaan

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata dia.

Karomani akan mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan Heriyandi, Basri, dan Andi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, para tersangka ini ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari, terhitung 20 Agustus-8 September 2022.

Sebagaimana diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus 2022 di daerah Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Akibat Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, KPK Jempit Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu

Pada OTT tersebut, KPK menemukan uang Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank senilai Rp800 juta, serta kunci safe deposit box yang dicurigai berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat dengan judul Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Unila Diperpanjang, Jubir KPK Jelaskan Alasannya

Karomani yang menjabat sebagai rektor sejak 2019 ini diduga menerima suap pada program seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur mandiri tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy Binaan PT. Freeport Indonesia di Stadion Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, KPK menerima informasi suap tersebut dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Barang Bukti Baru Ditemukan, Rumah Rektor Unila Digeledah KPK Terkait Dugaan Kasus Suap

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal Ditjen Imigrasi RI
Berdasarkan hasil OTT dan penggeledahan di sejumlah tempat, Karomani diduga menerima suap dengan total Rp7,5 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karomani ditahan bersama dengan tiga tersangka lain.

Terkait hal ini, pada 12 September 2022 Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut masa penahanan Karomani diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Ali Fikri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News 13 September 2022.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJNEWS

Terkini

Terpopuler