Inilah Ketentuan Melamar Formasi Guru P3K Tahap 1 pada Juni 2021 Mendatang

13 Mei 2021, 11:13 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 31 Mei 2021 /Instagram @infocpns2021///

 


PORTAL PAPUA-Pemerintah telah merencanakan akan melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juni 2021 mendatang.

Namun, perlu untuk diketahui juga bahwa pelaksanaan tes PPPK akan berlangsung dalam beberapa tahap. Pada bulan Juni mendatang, akan dilaksanakan tes PPPK tahap 1 yang hanya untuk Guru Honorer dan K2.

Baca Juga: Terkait Penembakan Rombongan Kapolres Maybrat, Kapolda: Belum Bisa Pastikan Kelompok Mana yang Melakukan itu

Informasi lebih lengkap terkait tata aturan pelaksanaan dan ketentuan PPPK dapat disimak selengkapnya di https://tinyurl.com/UNDUH-JADWAL-PENDAFTARAN-PPPK

Berikut ini, Portal Papua merangkum sejumlah ketentuan melamar PPPK tahap 1 untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 :

1. Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.

Baca Juga: Bupati di Papua Luncurkan Portal Berita di Kandang Ternak

2. Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.

3. Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.

Baca Juga: Barcelona Gagal Menduduki Puncak La Liga Santander Pasca Ditahan Imbang oleh Levante

4. Ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.

5. Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.

Baca Juga: Juventus Lepas Cristiano Ronaldo ke Club Lamanya
Perlu juga untuk diketahui bahwa Guru Honorer yang hendak melamar PPPK haruslah mereka yang masih aktif mengajar di sekolah asalnya.

Selain itu, Guru yang bersangkutan mesti juga terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler