Setara Institute Nilai Kebijakan Terburuk Jokowi Ketika Melabeli KKB sebagai Teroris

29 April 2021, 20:02 WIB
KKB Papua berulah lagi. Terjadi baku temba untuk kali ke sekian.* /Instagram @puspentni/Facebook The TPNPB News/

PORTAL PAPUA- Keputusan pemerintah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris ditanggapi oleh Setara Institute sebagai kebijakan terburuk dari Presiden Joko Widodo.

"Pelabelan teroris dan tindakan operasi lanjutannya adalah kebijakan terburuk Jokowi atas Papua," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).

Baca Juga: Label Teroris Demi Batasi Pendanaan Bagi KKB

Kebijakan ini dinilai sebagai kontraproduktif dalam upaya perdamaian di Bumi Cendrawasih itu. Cap teroris hanya akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM yang lebih serius.

"Selain kontraproduktif, mempercepat dan memperpanjang spiral kekerasan, langkah pemerintah juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Kejahatan KKB di Papua, Enam Belas Kali Beraksi dan Sepuluh Orang Tewas

Hendardi berpendapat seharusnya pemerintah membangun komunikasi dengan kelompok yang dianggap sebagai KKB. Namun, pemerintah justru mempertegas jalan kekerasan dalam menangani konflik Papua.

Pelabelan teroris kepada KKB Papua jelas melegitimasi tindakan-tindakan represif aparat keamanan. Selain itu, label teroris hanya jadi pembenaran operasi secara masif di Papua.

Baca Juga: KKB Resmi Dinyatakan sebagai Teroris

Menurut Hendardi, cara terbaik menyelesaikan konflik Papua adalah lewat dialog. Ia berkata kebijakan pemerintah mengategorikan KKB Papua sebagai teroris menutup jalan dialog.

"Akan menutup kesempatan Jokowi dan pemerintah untuk membangun Papua secara humanis sebagaimana yang dijanjikannya dalam berbagai kesempatan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan KKB di Papua, seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya, serta orang yang mendukung gerakan tersebut sebagai teroris.

Baca Juga: Indonesia Police Watch Sebut Faktor Medan jadi Hambatan Menumpas KKB di Papua

Menteri Kooordinator Politik, Hukum, dan Keamaan, Mahfud MD mengatakan penetapan itu sesuai aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler