Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Begini Simulasi Tahapan dan Jadwalnya

5 Maret 2021, 12:32 WIB
Pihak sekolah bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menggelar kegiatan pendidikan Pemilu pemula untuk pelajar dengan tujuan memberikan pembelajaran dan pengetahuan tentang tata cara pemilihan yang demokratis. /Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS/

PORTAL PAPUA-Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, terdapat tiga kategori waktu penetapan perolehan kursi DPRD yang beragam (tidak serentak), kategori tersebut antara lain, daerah yang tidak ada sengketa PHPU di MK, daerah yang ada sengketa dan gugatan yang dinyatakan tidak lanjut, daerah yang ada sengketa PHPU di MK dan lanjut pemeriksaan pembuktian pada Agustus 2019, dan ada perintah dari MK untuk dilakukannya hitung ulang atau rekap ulang.

Baca Juga: Diduga Minum Racun Sianida, Seorang Mahasiswa Ditemukan Terbujur Kaku di Kamarnya

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, proses pencalonan Kepala Daerah dilaksanakan pada bulan September 2020 dengan pendaftaran paslon pada 4 sampai 6 September 2020 dan penetapan paslon pada 23 september 2020.

Beranjak dari pengalaman tersebut, pada pilkada 2024 nanti, pencalonan kepala daerah akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada bulan November 2024.

Baca Juga: 395 Unit Rumah Siap Dibangun Kementerian PUPR di Papua

“ Pencalonan pilkada harus sudah mendapatkan perolehan kursi DPRD Prov/kab/kota karena yang dapat mencalonkan hanya parpol yang punya kursi DPRD. Karena itu perlu dipertimbangkan hari H pemungutan suara Pemilu 2024 pada Maret 2024,” ungkap Komisioner KPU Republik Indonesia Devisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari Dalam siaran pers yang diterima PortalPapua, Jumat 5 Februari 2021.


Dengan demikian, Hasyim memberikan simulasi Pemilu tahun 2024 dan Pilkada 2024 sebagai bahan pertimbangan para pihak atau stakehokder kepemiluan.
Dijelaskan Hasyim, bila pemerintah tidak merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, maka UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 1 tahun 2015, No. 8 tahun 2015, No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada masih berlaku untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Sedangkan, simulasi tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Perwakilan PBB Bocorkan Rencana Junita Militer Myanmar Dirikan Partai Berkuasa


Berikut beberapa ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang dijadikan pedoman dalam penyusunan simulasi tahapan antara lain :

1. UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 167 ayat 2,3,6, dan 7
2. UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 201 ayat 8


Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat 2,3,6,7 ditetapkan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 antara lain :

1. Ayat 2 : Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

2. Ayat 3 : Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau haru yang diliburkan secara nasional.

Baca Juga: Bupati Eltinus Omaleng; Mimika Aman dan Siap Sukseskan PON XX Papua 2021 dan Pesparawi


3. Ayat 6 : Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.


4. Ayat 7 : Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.


Sementara itu, dijelaskan Hasyim, beberapa pasal dan ayat yang mengatur tentang Pilkada terdapat dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang terdiri dari :

Baca Juga: Tak Hanya di Jepang, Indonesia Juga Milik Bunga Sakura yang Mekar 2 Kali Setahun

1. Pasal 201, Ayat 8 Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan november 2024.

2. Pasal 40 ayat 1 dan 2 yang pada intinya menentukan bahwa pendaftaran pasangan calon hanya dapat dilakukan oleh partai politik yg memperoleh kursi DPRD dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

 Baca Juga: Sebelum Selundupkan Senjata, Polisi Ini Sempat Bertemu dan Rencanakan Penyelundupan Senjata Bersama KKB

Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam UU Pemilu, UU Pilkada dan praktek ketatanegaraan tentang habisnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dijadikanlah sebuah pertimbangan dalam menyusun simulasi tahapan Pemilu dan pilkada 2024. Selain ketentuan tersebut, pada 20 Oktober 2024 merupakan waktu dimana habisnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.


Berikut disajikan simulasi tahapan dan jadwal pemilu dan Pilkada 2024 antara lain :

Pada Tahapan Pilpres 2024, Simulasi tahapannya adalah sebagai berikut :

1. Masa jabatan presiden selesai 20 oktober 2024

2. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai (6 oktober 2024)

Baca Juga: Sempat mengalami Cedera, Neymar Kini Tampil Latihan Jelang Persiapan Leg Kedua Lawaan Barcelona


3. Pemungutan suara Maret 2024

4. Antisipasi pilpres putaran ke2 bila peserta pilpres lebih dari dua paslon


5. Tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara (Juli 2022)

6. Mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan APBN 2025

 Baca Juga: Sebelum Selundupkan Senjata, Polisi Ini Sempat Bertemu dan Rencanakan Penyelundupan Senjata Bersama KKB

Pada Tahapan Pileg 2024 (DPR, DPD, DPRD Prov/Kab/Kota), Simulasi tahapannya adalah sebagai berikut :


1. Penetapan Hasil Pemilu Nasional April 2024 (pengalaman pemilu 2019 Mei 2019).

2. Putusan MK sengketa hasil pileg Agustus 2024 (pengalaman pemilu 2019 Putusan MK Agustus 2019).


3. Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada (2024)


4. Pemungutan suara Maret 2024

5. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara (juli 2022)


Pada Tahapan Pilkada 2024, Simulasinya adalah sebagai berikut :

1. Pemungutan suara November 2024.

2. Pencalonan Agustus 2024 (jadwal harus sinkron dengan waktu hasil Pileg DPRD 2024 berkepastian hukum).

Baca Juga: Jadwal lengkap Leg Kedua liga Champion Maret 2021


3. Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum pemungutan suara (mulai Desember 2023).


Berikut dipertimbangkan, alasan mengapa pemungutan suara pemilu serentak 2024 (Pilpres 2024 & Pileg 2024) perlu dijadwalkan pada bulan maret 2024 ? Berikut pertimbangannya :

1. Potensi pilpres putaran ke dua yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan tahapan dan jadwal pemilu 2024, karena berapa jumlah paslon tidak dapat diprediksi sejak awal, sehingga berbagai potensi politik harus diantisipasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

2. Perlu sinkronisasi waktu tersedianya hasil Pileg DPRD Prov/Kab/Kota dengan pencalonan pilkada. Hal ini karena saling berkaitan yaitu syarat percalonan pilkada ditentukan oleh perolehan kursi DPRD, hanya parpol yang memiliki kursi DPRD yang dapat mencalonkan dalam pilkada***

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler