Cegah Penyebaran Hoaks, Kapolri Keluarkan Surat Pedoman Ruang Digital dan Polisi Virtual

26 Februari 2021, 11:16 WIB
Bawa agenda Jokowi, Sandiaga Uno mengunjungi Mabes Polri untuk bertemu Kapolri Listyo Sigit. //Twitter.com/@sandiuno

PORTAL PAPUA-Sebagai upaya untuk menangkal penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, Kapolri mengaktifkan Polisi Virtual dan mengeluarkan Surat Pedoman terkait Ruang Digital.

Dengan pengaktifan Polisi Virtual dan Pedoman Penyidik terkait Ruang Digital, Polri rupanya lebih mengedepankan keadilan restoratif agar tercipta ruang digital yang sehat.

Baca Juga: Dituding Lebih Suka Masuk Penjara Daripada Baikan dengan Musuh, Nikita Mirzani: Dusta!

Adapun pedoman penyidik terkait ruang digital yang termaktub dalam surat edaran Kapolri nomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif:

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital.

2. Memahami etika di ruang digital

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

4. Dapat membedakan kritik, masukan, hoaks, pencemaran nama baik.

5. Berkomunikasi dengan korban memfasilitasi mediasi.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK KARIR Jumat 26 Februari 2021, Intip 5 Zodiak dengan Peluang Kerja Bagus

6. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif.

7. Hukum pidana merupakan upaya terakhir.

8. Memprioritaskan langkah damai kecuali perkaran berpotensi memecah belah.

9. Tersangka tidak ditahan jika telah sadar dan meminta maaf.

10. Berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

11. Pengawasan secara berjenjang terhadap langkah penyidikan.

Selain surat pedoman tersebut, Kapolri juga mengeluarkan Langkah Peringatan Polisi Virtual sebagai sistem peringatan dari polisi kepada pengunggah konten yang berpotensi mengandung hoaks, SARA, fitnah, hasutan, penghinaan/pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK Jumat 26 Februari 2021, Leo Gagal Fokus, Pisces Alami Tekanan Batin

Adapaun langkah-langkah peringatan Polisi Virtual:

1. Verifikasi konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

2. Validasi laporan ke Mabes Polri dan saksi ahli pidana, bahasa dan UU ITE.

3. Pengiriman pesan peringatan melalui Direct Message (DM).

4. Pengiriman pesan peringatan kedua untuk menurunkan konten yang melanggar.

5. Peringatan ketiga diberikan jika konten belum diturunkan.

6. Pemanggilan untuk klarifikasi akan dilakukan jika konten tidak dirubah/diturunkan.

7. Pendekatan berdasarkan keadilan restoratif dan mediasi.

Dengan adanya Surat Pedoman Penyidik terkait Ruang Digital dan Polisi Virtual, diharapkan dapat mengurangi hoaks dan post truth yang ada di dunia maya yang belakangan ini marak terjadi.

Elvis Romario

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler