TERBARU! Subsidi KUR Diperpanjang 6 Bulan ke Depan, Cek Syarat dan Besaran Nilainya di Sini

24 Januari 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi bansos dari pemerintah. /PEXELS

 

PORTAL PAPUA - Dilatarbelakangi oleh antusiasme para pelaku UMKM yang begitu tinggi, pemerintah melalui Kementerian Koperasai dan UKM (Kemenkop UKM) memperpanjang subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 6 bulan ke depan di tahun 2021.

Selain itu, penyaluran KUR yang terlaksana dengan baik, serta Non Performing Loan (NPL) yang rendah sepanjang tahun 2020 menjadi tolak ukur bagi Kemenkop UKM memperpanjang subsidi KUR.

Hal itu tentunya sebagai bentuk stimulus dari pemerintah terhadap pelaku usaha UMKM agar semakin terus mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi di tanah air.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Dorong Makin Banyak UMKM Akses KUR Tahun Ini

Apalagi, sistem ekonomi di tanah air masih belum stabil seutuhnya akibat masih maraknya pandemi Covid-19 sehingga dibutuhkan pelaku usaha UMKM untuk mendongkrak ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.

Sebagaimana dilansir Fix Indonesia dalam artikel "Diperpanjang 6 Bulan, Ini Besaran Subsidi Bunga KUR dari Kemenkop UKM dan Syarat Ajukan KUR di BNI", pemberian subsidi bunga KUR tersebut secara resmi diumumkan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan presentasi bunganya 3% dan durasi waktunya selama 6 bulan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan diadakannya penyaluran KUR ke sektor UMKM diharapkan akan membantu sektor tersebut cepat bangkit dari keterpurukan akiban pandemi coronavirus yang masih melanda Indonesia hingga saat ini.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Mega Miniseries Kulepas Dengan Ikhlas di Indosiar

Airlangga Hartarto juga menekankan bahwa untuk ke depannya, pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada UMKM agar dapat terus mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi.

Namun, perlu diketahui juga bahwa besaran subsidi bunga KUR yang diberikan pemerintah berbeda jumlahnya untuk jenis pelaku UMKM.

Untuk lebih jelas lagi, berikut ini tercatat beberapa jenis subsidi bunga KUR dengan besaran yang berbeda yang disalurkan oleh pihak Kemenkop UKM:

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Minggu 24 Januari 2021 di SCTV

  1. KUR Supermikro: Besaran subsidi bunga KUR hingga sebesar Rp10 juta.
  2. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI adalah perseorangan, usaha mikro (UMKM), karyawan/ karyawati yang memiliki penghasilan tetap, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah berhenti bekerja di luar negeri, atau pekerja yang terkena PHK yang memiliki usaha produktif tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
  3. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI memiliki surat perizinan usaha yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat izin UMKM yang bisa dibuktikan keabsahannya.
  4. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI adalah mereka yang memiliki kualitas kredit bank (jika ada) lancar.
  5. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah apabila di bawah 21 tahun.
  6. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI adalah mereka yang sedang tidak menerima kredit produktif dari Perbankan lain dan/ atau tidak sedang menerima kredit pemerintah (kecuali KUR).
  7. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI tidak diwajibkan memiliki NPWP.
  8. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI tidak diwajibkan memiliki jaminan tambahan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Putri Untuk Pangeran Minggu 24 Januari 2021 di RCTI

Demikianlah, penjelasan seputar besaran subsidi bunga KUR yang diperpanjang selama 6 bulan oleh Kemenkop UKM.*** (Catharina Griselda/Fix Indonesia)

Rewrite: Elvis Romario

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler