Bantuan Pendidikan Dibagi dalam 2 Jenis, CEK Syarat yang Harus Dilengkapi

14 Januari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi siswa sekolah swasta untuk pertama kalinya mendapatkan Bantuan Pendidikan RMP. /ANTARA/Jessica Helena Wuysang

PORTAL PAPUA-Pemerintah telah memberikan berbagai bantuan pendidikan kepada masyarakat selama pandemic Covid-19. Pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada anak sekolah untuk membantu pendidikan.

Bantuan pendidikan untuk anak sekolah diberikan agar para siswa terbantu dalam proses belajar mengajar selama pandemi. Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli paket data atau perlengkapan belajar daring.

Baca Juga: CEK Segera Dana Kartu Prakerja Rp600 Ribu, Berikut Layanan Pengaduan

Bantuan pendidikan bagi anak sekolah ini terbagi menjadi 2. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Nita’s TV pada 14 Januari 2021, kategori bantuan anak sekolah dibagi menjadi kategori umum dan kategori khusus.

Kategori umum diberikan kepada setiap siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sedangkan kategori khusus diberikan kepada siswa yang orang tuanya masuk dalam Program Keluarga Harapan.

Bantuan KIP sesuaikan dengan jenjang pendidikan yakni bagi siswa SD mendapat Rp450 ribu pertahun, SMP mendapat RP750 ribu pertahun, sedangkan untuk SMA mendapat RP1 juta pertahun. Untuk mendapatkan bantuan KIP, siswa harus memenuhi persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Yamaha Rilis Yamaha MX King 150 Terbaru 2021, 3 Warnanya Bikin Gereget, Cek Harganya di Sini

1. Harus memiliki KIP

2. Penerima KIP harus terdaftar di Lembaga pendidkan formal maupun nonformal

3. Penerima KIP harus terdaftar di Dapodik lembaga Pendidikan.

4. Jika tidak  terdaftar atau tidak memiliki KIP, siswa bisa mendaftar dengan membawa Kartu KKS yang terdaftar. Siswa bisa mendaftarkan diri ke pihak sekolah.

Baca Juga: 5 Fakta Seputar Meninggalnya Syekh Ali Jaber

Selain itu siswa juga bisa meminta orang tua untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di kelurahan setempat. Nantinya pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik di direktorat terkait.

Untuk memastikan apakah nama siswa terdaftar dalam Program Indonesia Pintar bisa di cek melalui Pip.kemdikbud.go.id. Siswa tinggal memasukkan NIS dan nama ibu kandung.

Kategori yang kedua adalah kategori anak sekolah untuk penerima Program Keluarga Harapan. Anak sekolah termasuk salah satu komponen penerima bantuan Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: 5 Tips Memikat Hati Wanita Leo: Jangan Berikan Percikan Cinta yang Kuat

Anak sekolah dalam Program Keluarga Harapan besaarnya dua kali lipat lebih besaar dari bantuan PIP. Untuk SD sebesar Rp900 ribu pertahun, SMP sebesar RP1,5 juta pertahun dan SMA sebesar Rp2 juta pertahun.

Jika siswa ingin terdaftar dalam program ini, orang tuanya harus mendaftarkan diri ke kelurahan. Bisa juga langsung ke dinas sosial dengan membawa KTP dan KK.

Jika Anda termasuk penerima bantuan maka Anda akan dihubungi oleh perangkat desa. Tentunya jika persyaratan telah terpenuhi.***

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler