Ketagihan, Oknum Pegawai Bank Papua Gunakan Uang Nasabah Rp1,3 Miliar Untuk Judi Online

- 17 November 2020, 22:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

Akibat ulah perbuatan AAO, negara mengalami kerugian mencapai 1,3 milyar sesuai audit BPKP Provinsi Papua.

"Tersangka melakukannya sendiri sejak tahun 2018, jadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka sesuai audit BPKP perwakilan Prov. Papua mencapai Rp. 1.339.546.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah)," tutur AKBP Victor.

Sementara itu dijelaskan AKBP Victor bahwa tersangka melakukan aksinya dengan modus menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas.

"Modus yang dilakukan bersangkutan dengan menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas yang dimasukan kedalam rekening pribadi serta rekening – rekening fiktif lainnya," kata AKBP Victor.

Dikatakan AKBP Victor, pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, uang Rp1,3 miliar raib digunakan untuk judi online sejak September 2018.

"Jadi uangnya habis semua hanya untuk berjudi online," ujar AKBP Victor.***

 

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x