Ketagihan, Oknum Pegawai Bank Papua Gunakan Uang Nasabah Rp1,3 Miliar Untuk Judi Online

- 17 November 2020, 22:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PORTAL PAPUA-Polres Jayapura, mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Papua berinisial AAO yang bertugas di Kota Jayapura.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari bukti rekening koran hasil transaksi.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Jayapura, AKBP Dr. Victor Dean Mackbon saat  melakukan konferensi pers di Mapolres Jayapura pada Selasa 17 November 2020.

Ia mengungkapkan salah seorang tersangka oknum pegawai Bank Papua dengan beberapa bukti, salah satunya bukti rekening koran transaksi berhasil ditangkap.

AAO  melakukan aksinya saat bertugas di Kantor Kas Kabupaten Jayapura.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan salah seorang tersangka berinisial AAO (34) yang merupakan oknum pegawai  bertugas di Kantor Kas yang ada di Distrik Kaureh Kab. Jayapura," kata AKBP Victor dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Humas Polri pada Selasa, 17 November 2020.

Lebih lanjut, AKBP Victor mengatakan kasus pidana koruspi yang dilakukan AAO sudah masuk ke tahap P21.

"Tindak pidana korupsi ini sudah P21 atau pemberkasan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar AKBP Victor.

Terkait kasus AAO, AKBP Victor menuturkan bahwa aksi korupsi terangka dilakukan sendiri sejak tahun 2018.

Akibat ulah perbuatan AAO, negara mengalami kerugian mencapai 1,3 milyar sesuai audit BPKP Provinsi Papua.

"Tersangka melakukannya sendiri sejak tahun 2018, jadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka sesuai audit BPKP perwakilan Prov. Papua mencapai Rp. 1.339.546.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah)," tutur AKBP Victor.

Sementara itu dijelaskan AKBP Victor bahwa tersangka melakukan aksinya dengan modus menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas.

"Modus yang dilakukan bersangkutan dengan menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas yang dimasukan kedalam rekening pribadi serta rekening – rekening fiktif lainnya," kata AKBP Victor.

Dikatakan AKBP Victor, pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, uang Rp1,3 miliar raib digunakan untuk judi online sejak September 2018.

"Jadi uangnya habis semua hanya untuk berjudi online," ujar AKBP Victor.***

 

Editor: Paul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x