Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Fakfak

- 13 November 2020, 16:42 WIB
/Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Fakfak/

Kejaksaan Negeri Fakfak mengadakan rapat koordinasi (rakor) aparatur penegak hukum, sekaligus pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (13/11/2020). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, tepat pukul 10.00 WIT.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus SH. MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak Mathyas Rahandra SH, MH, mengatakan bahwa rakor tersebut membahas tentang permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses penegakan hukum, yaitu pada tahap proses penyidikan di tingkat kepolisian, tahap pra penuntutan (penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara), tahap penuntutan (persidangan di pengadilan), pelaksanaan putusan hakim, dan upaya hukum selama masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Fakfak.

Baca Juga: Sebelum Rencana Blokir, Departemen Perdagangan Amerika Larang Bertransaksi dengan TikTok

"Bahwa setelah melaksanakan rapat koordinasi aparatur penegak hukum, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana narkotika, barang bukti perkara tindak pidana kesehatan, dan barang bukti perkara tindak pidana makar," kata Mathyas.

Dia merincikan lebih lanjut, barang-barang bukti yang dimaksudkan itu berupa parang kayu buah, busur panah yang terbuat dari besi katapel, Kartu Anggota TPN-PB, bendera Bintang Kejora, tas ransel, ganja kering sebanyak 11 kantong plastik berwarna bening, dan alat kesehatan (kosmetika) yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga: Menkop UKM Sebut Program BLT bagi UMKM Berpeluang Diperpanjang Hingga 2021

Mengingat keterbatasan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan yang berlangsung secara virtual, maka ia mengharapkan jajaran penegak hukum lebih mengedepankan koordinasi, agar apa yang menjadi permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x