Menkop UKM Sebut Program BLT bagi UMKM Berpeluang Diperpanjang Hingga 2021

- 13 November 2020, 13:44 WIB
Menkop UKM, Teten Masduki
Menkop UKM, Teten Masduki /doc.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menyebutkan bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berpeluang diperpanjang hingga 2021.

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga saat ini sudah terdaftar ada 28 juta UMKM yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah berupa dana hibah yang diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp2.400.000 tersebut.

Mengingat semakin banyaknya jumlah permintaan dari masyarakat untuk mendapatkan bantuan tersebut, maka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mempertimbangkan untuk memperpanjang pemberian BLT bagi UMKM hingga tahun depan.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2021, Cek Sekarang!

“Yang terdaftar di kami 28 juta, itu yang mengajukan permintaan dari berbagai daerah untuk peroleh hibah. Ini kami evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan,” kata Teten dalam kesempatan Webinar bertajuk Inovasi UMKM Tetap Berjaya di Tengah Pandemi pada Jumat, 13 November 2020.

Sebagaimana diberitakan Galamedia.com dalam artikel berjudul “28 Juta Ajukan Permintaan, BLT UMKM Rp2,4 Juta Berpeluang Berlanjut Hingga 2021”, Teten Menkop UKM menyebut kemungkinan besar ekonomi di Indonesia sudah pulih pada kuartal pertama 2021. Meskipun demikian, bantuan dana segar dari pemerintah bagi UMKM tetap dibutuhkan agar tetap bertahan pasca pandemi COVID-19.

“Mungkin kuartal pertama 2021 keadaan ekonomi lebih baik, tapi barangkali masih sulit untuk usaha mikro,” ujarnya.

Baca Juga: Bantu Indonesia Tangani Pandemi COVID-19, Australia Pinjamkan 1,5 Miliar Dolar

Ia mengakui, saat ini dirinya sedang mengkaji bantuan untuk UMKM dari segi restrukturisasi dan subsidi bunga, guna melihat perkembangan ekonomi ke depan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x