Dia menegaskan, sebenarnya kantor ini mengganggu akses, pemerintah diharapkan segera merespon.
"Katanya kabupaten ini kebangkitan masyarakat adat, masyarakat adat darimana, hak masyarakat adat saja tidak diperhatikan, masih banyak lagi hal-hal yang lain,"ujarnya.
Menurut Stenly, jalan saja sudah bertahun-tahun, pemerintah bisa utang ke masyarakat, tapi masyarakat tidak bisa utang ke pemerintah.
"Ini kita anggap utang, tolong pemerintah direspon baik supaya tidak mengganggu akses masyarakat,"kata Stenly didampingi perwakilan masyarakat adat Kampung Ayapo, Ezra Deda.
Tempat ini, kata dia, dipakai oleh masyarakat dari Kampung Ayapo, tapi juga dari masyarakat kampung lain menggunakan tempat ini untuk lalu lalang.
"Keluarga yang punya tempat ini belum dibayar, atas nama keluarga Puraro saya sampaikan dengan tegas tolong selesaikan,"ujarnya.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2018 Tidak Sesuai Harapan, Pencaker Asli Tambrauw Palang Kantor DPRD dan Air Bersih
"Sudah dibangun, trus tidak bicara dan selesaikan kewajiban,kita bukan keluarga yang palang memalang, kita keluarga yang paling baik,"katanya.
Lanjut dia, karena keluarga baik, maka terjadi pembiaran dari pemerintah, diharapkan segera direspon.