"Tadi disampaikan ada juga kebutuhan untuk melakukan kegiatan ini tidak hanya dipusatkan di kota saja. Tetapi, kalau bisa dilakukan di tempat-tempat (kampung) lain. Dengan membangun relasi ini, maka masyarakat adat akan berpartisipasi untuk menyampaikan laporan, juga bisa melakukan proteksi terhadap dirinya sendiri tentang hak-hak dia, identitas dia. Atau bisa juga membantu Komnas HAM untuk menyampaikan tentang potensi pelanggaran HAM," tuturnya.
Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia, dengan demikian dimiliki bukan karena diberikan berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata karena eksistensinya sebagai manusia.
"Tentunya, yang terakhir ada potensi untuk melakukan kerjasama. Baik itu, dengan organisasi-organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM di daerah ini," pungkas pria yang juga Ketua Panpel Persewar Waropen ini.***