Bawa 3,74 Kilogram Narkotika Jenis Ganja, Polisi Ringkus Dua Pelaku

- 15 Maret 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi borgol yang dipakai dalam penangkapan terduga pelaku
Ilustrasi borgol yang dipakai dalam penangkapan terduga pelaku /pexels.com/

PORTAL PAPUA – Polisi meringkus dua pelaku pembawa narkotika jenis ganja di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura

Kedua pelaku yang ditangkap dengan jumlah barang bukti berbeda, yakni pelaku berinisial CH kedapatan membawa delapan bungkus narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial RB. Barang bukti yang diamankan setelah penangkapan berupa lima karung berisi 24 bungkus plastik narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Kapolda Mathius Fakhiri Imbau Warga Wamena Tidak Lagi Bawa Senjata Tajam 

Hal itu terkuak usai Direktorat Narkoba Polda Papua menggelar Press Release Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Rabu (15/3).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Dit Narkoba itu dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Suheriadi, didampingi Kasi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Yafeth Bonay.

Disela-sela reales pers, Kompol Suheriadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan ditempat terpisah pada Pada Kamis, 16 Februari lalu.

Baca Juga: Pemda Mamberamo Raya Dapat Penghargaan UHC Awards 2023 BPJS Kesehatan 

“Pelaku CH diringkus di dekat lingkaran Abe, pukul 15.30 WIT dengan kedapatan membawa delapan bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja,"kata Kompol Suheriadi di Jayapura, Kamis (16/3).

Usai dilakukan pengembangan, kata dia, Polisi kembali menangkap pelaku berinisial RB alias FK di Pasar Baru Sentani pada pukul 17.00 WIT.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RB yakni lima karung berukuran 10 kg dengan berbagai merk serta 24 bungkus pelastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Inovasi BI Papua Tingkatkan Produk UMKM Dengan Kurasi

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 3,74 kg. Setelah terbukti membawa barang haram tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x