Timsel Sosialisasikan Tahapan dan Syarat Pendaftaran Anggota Bawaslu Papua

- 11 Maret 2023, 21:51 WIB
Suasana Tim Seleksi  Badan Pengawas Pemilihan Umum  Provinsi Papua foto bersama usai  menyosialisasikan tahapan dan syarat pendaftaran
Suasana Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua foto bersama usai menyosialisasikan tahapan dan syarat pendaftaran /Humas Bawaslu Papua /

PORTAL PAPUA - Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menyosialisasikan tahapan dan syarat pendaftaran anggota Bawaslu provinsi setempat, Sabtu (11/3)

Sosialisasi itu disampaikan oleh Ketua Timsel Bawaslu Papua, Arius Togodly, sekretaris Latifa Anum Siregar, anggota Paskalis A. Howay dan Masita.

Keempat timsel itu menyosialisasikan tahapan dan syarat pendaftaran kepada perwakilan Agama, Pemuda, Perempuan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media dan undangan lainnya tentang jadwal tahapan dan syarat yang telah ditetapkan.

"Sebagai timsel Papua, kami akan bekerja sesuai ketentuan untuk dapat seleksi anggota Bawaslu,"kata Ketua Timsel Bawaslu Papua, Arius Togodly disela-sela sosialisasi, Sabtu.

Baca Juga: Pilot Susi Air Asal Selandia Baru, Philip Mark Marthens Bukan Bagian Dari Organisasi Papua Merdeka

Lanjut dia, salah satunya adalah sosialisasi seperti ini agar semua pihak dapat meneruskan informasi tahapan dan syarat kepada semua masyarakat Papua potensial untuk mendaftar.

"Salah satu tahapan adalah sosialisasi ini, sehingga kami tim seleksi berharap semua pihak dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat agar siapa yang berpotensi untuk mendaftarkan dirinya, dapat mengetahui jadwal tahapan dan syarat,"ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Timsel Anum Siregar menjelaskan tahapan dan syarat secara detail. Penjelasan terkait itu ditambah oleh Paskalis A. Howay, salah satu anggota timsel kepada peserta yang hadir.

"Poin per poin yang ada dalam syarat seleksi Bawaslu, telah tegas dan jelas. Sehingga hindari multi tafsir, atau persepsi lain di masyarakat,"kata Paskalis.

Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Antar Kampung di Kota Jayapura, PS Kayu Batu Keluar Sebagai Sang Juara

Paskalis mencontohkan di syarat tertulis KTP maka harus KTP, tak diijinkan surat keterangan domisili. KTP tetap KTP tidak bisa alasan yang lain. Semua aturan melekat pada pihaknya sebagai tim seleksi.

"Sehingga pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat ini akan menjadi masukan, pertimbangan dalam kerja-kerja timsel yang telah terjadwalkan ini,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala kesekretariatan Bawaslu Provinsi Papua, Yuhendar Muabuai mengatakan Bawaslu Papua masih tersentral di Bawaslu Papua.

Meski, kata dia, sudah pemekaran provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, sehingga dari kesekretariatan akan mensuport timsel Bawaslu nya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Tokoh Agama dan Pemerintah Soal Muktamar III Majelis Muslim Papua

"Satuan kerja masih berpusat di provinsi induk Papua meski sudah pemekaran provinsi, dukungan sekretariatan kepada tim-tim seleksi berupa fasilitas sarana prasarana hingga staf telah tersedia sesuai kebutuhan dan anggaran,"kata Yuhendar Muabuai.

Yuhendar mengimbau agar peran serta masyarakat mengawal tahapan seleksi anggota Bawaslu Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

"Ini menjadi penting untuk menghasilkan komisioner-komisioner yang berkompeten untuk Pemilihan Umum (Pemilu),"ujarnya.

Baca Juga: Ini Tuntutan Massa Pendukung Plt Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kejati Papua

"Kami berharap dan mengajak semua masyarakat untuk mendaftar sesuai tahapan dan syarat yang ada,"katanya.

Ia menambahkan, apalagi mereka yang sudah punya pengalaman di kepemiluan, baik KPU dan Bawaslu agar dapat melahirkan orang-orang yang berkompetensi, takut Tuhan untuk mengawasih Pemilu.***

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x