Gereja Minta Proses Hukum Mutilasi Mimika Terbuka

- 14 September 2022, 21:12 WIB
Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah 1 Papua, Pendeta Petrus Bonyadone
Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah 1 Papua, Pendeta Petrus Bonyadone /Fransisca/

"Negara sudah memberikan kebebasan kepada kita dengan adanya DOB (Daerah Otonomi Baru) dan Otsus, kita bebas untu menjadi pejabat, Bupati atau Walikota di Tanah kita sendiri, sehingga mari manfaatkan itu baik, bangun wilayah kita Tanah Papua ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat kita sendiri,"pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus Mutilasi 4 warga di Kabupaten Mimika, yang melibatkan 6 oknum anggota TNI kini telah menjalani pemeriksaan intensif termasuk pelaku lain. Ke enam pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara. (Fransisca) 

Halaman:

Editor: Septa Kulsumawulan

Sumber: Lintas Papua.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x