PORTAL PAPUA - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Nabire menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana kampung (APBK) ke Kejaksaan Negeri Nabire, Senin 05 September 2022.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, mengatakan tersangka berinisial SR (44) dilimpahkan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka SR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tertanggal 4 Juni 2021.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akhmad menyebut, perbuatan tersangka SR menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBK.
“Kerugian negara sebesar satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah,” jelasnya.***