UNICEF, Yayasan Noken Papua dan BPBD Papua Bahas Tanggap Darurat dan Penambahan Klaster Air serta Sanitasi

- 2 September 2022, 15:44 WIB
Staff Air dan sanitasi UNICEF Indonesia kantor Perwakilan Jayapura, Reza Hendrawan
Staff Air dan sanitasi UNICEF Indonesia kantor Perwakilan Jayapura, Reza Hendrawan /lintaspapua.com/

PORTAL PAPUA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua bersama Yayasan Noken Papua (Yakenpa) yang didukung oleh UNICEF Papua menggelar rapat membahas mengenai Revitalisasi surat keputusan Gubernur Papua nomor 1884/423/ Tahun 2016 tentang Klaster Gerakan Terpadu Penanganan Tanggap Darurat Bencana Provinsi Papua serta penambahan klaster air dan sanitasi, acara berlangsung di salah satu hotel di Jayapura Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: BBMKG Jayapura Minta Nelayan dan Nakhoda Kapal Waspadai Angin Kencang dan Tinggi Gelombang

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Provinsi Papua, Minto Widodo, SKM mengatakan Penanganan bencana pada tanggap darurat pada tahun 2016 masih bersifat sektoral dalam arti penanganannya masing masing.

“Yang dimaksud masing masing ialah sektor bekerja sendiri sendiri untuk itu BPBD Provinsi Papua memandang perlu adanya sarana untuk komunikasi koordinasi untuk penanganan tanggap darurat maka dibentuknya dalam gerakan terpadu penanganan tanggap darurat bencana, terdiri dari 9 klaster diharapkan ketika ada klaster klaster itu masing masing tim penanganan bencana sudah paham dimana posisinya,"katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi dan Sapa Masyarakat Tanimbar Maluku

Ditambahkan, bahwa setelah berjalan selama 5 tahun ada banyak perubahan salah satunya adalah peningkatan sumber daya baik itu sumber daya manusia, peralatan, maupun teknologi yang dipunyai oleh kita yang ada di Papua.

"Maka memandang perlu melakukan revitalisasi salah satu klaster yang perlu dibuat lagi adalah klaster air dan sanitasi karena dari beberapa pengalaman pengamanan bencana air dan sanitasi ini merupakan bagian yang sangat penting yang harus ada dalam penangganan bencana,”ujarnya.

Baca Juga: Gawat, Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Bisa Jadi Isu Kontak Tembak

Sementara itu, Staff Air dan sanitasi UNICEF Indonesia kantor Perwakilan Jayapura, Reza Hendrawan menyampaikan, bahwa Terkait sistem koordinasi ketika kondisi darurat bencana karena ketika kondisi darurat bencana terjadi tentunya memerlukan interfensi interfensi untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi para korban yang terkena bencana.

Halaman:

Editor: Septa Kulsumawulan

Sumber: Lintas Papua.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x