Apakah Pemekaran 3 DOB di Papua Gunakan Dana APBN atau APBD ? Inilah Jawabannya

- 7 Juli 2022, 17:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, M. Tito Karnavian bersama Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menyepakati rencana pemekaran tujuh provinsi .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, M. Tito Karnavian bersama Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menyepakati rencana pemekaran tujuh provinsi . /Portal Papua/

PORTAL PAPUA - Komisi II DPR juga telah membahas pengisian formasi aparatur sipil negara (ASN) di tiga DOB, Selasa 28 Juni 2022, dengan mengundang jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Pastikan Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Diresmikan 27 Desember 2022

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah RUU tiga DOB Papua disetujui DPR menjadi undang-undang, maka Pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru tersebut sampai digelar Pilkada 2024.

"Setelah membacakan pandangan akhir mini fraksi tentang RUU Tiga Provinsi pada Selasa, saya langsung mempertanyakan dan meminta Menteri Keuangan untuk benar-benar memperhatikan masalah anggaran yang di alokasikan dari APBN," tuturnya.

Dia menjelaskan Komisi II DPR meminta Menkeu Sri Mulyani dapat menyikapi dan mengawal masalah anggaran dengan cermat agar pemekaran tiga DOB di Papua berjalan dengan baik.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Pemprov Papua Capai 62 Persen

Lebih lanjut,  Komisi II DPR RI menyatakan bahwa proses pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melansir LKBN ANTARA, hal tersebut dibeberkan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam keterangannya, Kamis 30 Juni 2022.

Gaus menjelaskan bahwa penggunaan APBN untuk proses pemekaran tiga DOB Papua, besarannya akan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus Tangkapan layar YouTube


"Pembahasan akhir Panitia Kerja Komisi II DPR dengan Pemerintah, salah satu hal yang disepakati adalah seluruh anggaran untuk tiga DOB di Papua akan diambil dari APBN," kata Gaus, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juni 2022.
Baca Juga: Sesuai Dengan 7 Wilayah Adat, Mendagri dan Gubernur Papua Sepakati Pemekaran Tujuh Provinsi
"Berapa besarannya akan diatur dalam peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri yang nantinya akan disusun," lanjutnya.

Pernyataan Gaus tersebut juga sebagai upaya menepis kekhawatiran dari pakar otonomi daerah yang menyangsikan pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang dianggap gagal nantinya.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Penghargaan Media Brands Awards 2022 pada Perayaan HUT SPS ke-76


Awalnya, jelas Gaus, ada pasal dalam RUU yang menyebutkan apabila anggaran APBD tidak dikucurkan, maka akan ada sanksi bagi daerah tersebut yakni berupa pemotongan anggaran daerah oleh menteri keuangan.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Yapen, Toni Tesar Dukung Pemekaran DOB Papua Untuk Percepat Pembangunan

"Setelah menimbang berbagai hal, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN, jadi bukan dari APBD," ujarnya.***

Editor: Esron Oko Demetouw

Sumber: Portal Papua Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x